Rahtala.com – Cara Cek BI Checking secara Online – Lulus check BI sebagai salah satunya persyaratan untuk dipastikan pantas mendapatkan kesepakatan utang dari bank atau instansi keuangan.
Bisakah saya Cara Cek BI Checking secara Online untuk mengonfirmasi diri saya sendiri?
Seperti dikutip situs OJK BI lakukan pengujian kisah credit lewat mekanisme info kreditur Bank Indonesia.
Saat pengajuan utang Anda berkali kali ditampik oleh bank karena mungkin mekanisme info debitur mempunyai kekuatan penagihan yang jelek.
Mulai awalnya tahun 2018 service klarifikasi BI ini diarahkan dari Bank Indonesia ke Kewenangan Jasa Keuangan bernama SLIK (Mekanisme Service Info Keuangan) . Maka bagaimana BI dapat mengonfirmasi Anda?
Langkah mengonfirmasi audit BI
Sekarang ini OJK SLIK memungkinkannya menyaksikan kontrol BI lewat cara online dan off-line. Dengan singkat Cara Cek BI Checking secara Online OJK SLIK ialah mekanisme info yang diadakan oleh OJK yang mempunyai tujuan untuk memantau dan memberi service info keuangan satu diantaranya ialah pengadaan info debitur (iDeb).
SLIK bisa dipakai untuk percepat proses pencapaian dana dengan menilai kualitas kreditur mengurus sumber daya manusia SLIK Notaris dan mengurus resiko credit atau keuangan dengan mengonfirmasi kerja sama SLIK Notaris dengan faksi ke-3 .
Seorang kreditur bisa minta info mengenai seorang kreditur ke petinggi pelapor OJK atau SLIK yang sediakan sarana untuk amankan dana untuk kreditur itu atas nama kreditur itu.
Untuk yang ingin memakai service SLIK OJK dapat segera berkunjung kantor OJK pada tingkat pusat dan wilayah. Panduan pengajuan info debitur SLIK off-line bisa disaksikan di sini.
Langkah Check Cek BI Online atau SLIK OJK
Menurut situs sah OJK proses Cara Cek BI Checking secara Online ialah seperti berikut: Mendaftarkan lewat Kantor Pusat OJK (Jakarta).
1. Pelamar SLIK didaftarkan lewat web https://customer.ojk.go.id/minisitedplk/register.
2. Pemohon SLIK pilih tipe pemohon dan tanggal antrean.
3. Pemohon SLIK harus lengkapi semua sektor yang dipersyaratkan dengan komplet dan betul sesuai document analisis tersemat.
4. Pemohon SLIK harus mengupload (unggah) photo/scan document asli sesuai syarat/permintaan yang disodorkan seperti berikut:
a. Debitur individu
Foto copy KTP yang memperlihatkan identitas asli seperti KTP (peminjam dalam negeri) dan paspor (peminjam luar negeri).
b.Debitur yang telah wafat
Foto copy document identitas asli berbentuk document jati diri yang berkaitan ke beberapa faksi atau pewaris berbentuk KTP untuk keluarga/pewaris untuk masyarakat negara Indonesia atau paspor untuk keluarga/pewaris untuk orang asing.
Surat info kematian debitur yang diedarkan oleh petinggi yang berkuasa (Akte Kematian/Akte Kematian). Document yang menunjukkan jalinan keluarga diantaranya kartu keluarga atau akte kelahiran atau akte peninggalan.
Document yang memperlihatkan ikatan keluarga diantaranya kartu keluarga akte kelahiran atau akte peninggalan.
d. Debitur Badan Usaha
Foto copy jati diri tubuh usaha yang sudah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan memperlihatkan jati diri asli tubuh usaha berbentuk document identitas direktur tubuh usaha berbentuk KTP (untuk direktur WNI) dan paspor (untuk direktur WNA).
Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) tubuh usaha.
Akte pendirian tubuh usaha.
Bujet dasar paling akhir tubuh usaha yang berisi formasi dan wewenang pengurus.
5. Sesudah lakukan register lewat pengisian formulir SLIK lewat cara online, Pemohon SLIK akan terima e-mail bukti register antrean SLIK online.
6. OJK lakukan pengujian data yang sudah diinputkan oleh Pemohon SLIK. Dalam soal data sudah sama sesuai, Pemohon SLIK akan mendapat e-mail validasi dari OJK paling lamban H-3 dari tanggal antrean yang diputuskan.
7. Pemohon SLIK lakukan klarifikasi WhatsApp ke nomor telephone seperti tercantum dalam e-mail validasi dengan kurun waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrean yang diputuskan dengan mengirim document berikut ini:
Photo/scan formulir yang sudah diperlengkapi bernama ibu kandungan dan tanda-tangan 3 bagian dari kolom yang ada.
Photo selfie Pemohon SLIK dengan menggenggam document identitas.
OJK akan lakukan klarifikasi kelanjutan lewat WhatsApp dan lakukan video call jika dibutuhkan
8. Dalam soal Pemohon SLIK sudah penuhi semua document dan periode saat yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan terima hasil iDeb yang dimohonkan lewat e-mail yang sudah didaftarkan di saat lakukan register.
Kantor Regional/Kantor OJK Di tempat
1.Pemohon SLIK lakukan permintaan Info Debitur SLIK lewat situs registrasi SLIK online Kantor Regional/Kantor OJK di tempat dengan berkunjung situs https://www.ojk.go.id/ojksurvey.
2. Tentukan Kantok OJK Di tempat lalu click “Selanjutnya”.
3. Tentukan tipe service keinginan info debitur.
4. Melengkapi data diri dan upload beberapa arsip misalnya:
Photo/scan document identitas asli (tidak foto copy). Debitur pribadi WNI memakai Kartu Pertanda Warga (KTP). Debitur pribadi WNA memakai paspor.
Photo selfie menggenggam KTP.
Photo selfie dengan menggenggam kertas yang berisi tulisan tangan “Untuk SLIK OJK” dibarengi kota, tanggal pengajuan, tanda-tangan basah, dan nama komplet.
5. Click “Selanjutnya” dan tuntaskan permintaan Info Debitur SLIK untuk memperoleh info masalah BI checking.
Score credit SLIK OJK
Penilaian BI checking mengikutsertakan score credit yang terbagi dalam beberapa macam. Score credit ini jadi pemikiran untuk faksi bank untuk memberi utang atau mungkin tidak.
Penilaian BI checking mengikutsertakan score credit yang terbagi dalam beberapa macam. Score credit ini jadi pemikiran untuk faksi bank untuk memberi utang atau mungkin tidak.
Pada umumnya, score credit BI checking memakai rasio dari kolektibilitas 1 sampai 5.
Berikut perincian score credit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:
Score 1: Credit Lancar, maknanya debitur selalu penuhi kewajibannya untuk bayar angsuran tiap bulan dan bunganya sampai lunas tanpa pernah menunggak
Score 2: Credit DPK atau Credit dalam Perhatian Khusus, maknanya debitur terdaftar menunggak angsuran credit 1-90 hari
Score 3: Credit Tidak Lancar, maknanya debitur terdaftar menunggak angsuran credit 91-120 hari
Score 4: Credit Disangsikan, maknanya debitur terdaftar menunggak angsuran credit 121-180 hari
Score 5: Credit Macet, maknanya debitur terdaftar menunggak angsuran credit lebih 180 hari.
Tersebut info masalah langkah check BI checking online atau SLIK OJK.
Jika pemohon mempunyai pertanyaan selanjutnya masalah BI checking bisa mengontak contact OJK, telephone di nomor 157,
e-mail: customer@ojk.go.id, atau WA: 081-157-157-157.