Untuk memberikan rasa aman dan kepada penyeberang jalan yang akan melintasi jalan raya maka dibuatlah zebra cross. Menurut artikel tentang zebra cross yang Mangcara baca ternyata asal usulnya berasal dari kota Slough, Berkshire yang merupakan kota di negara Inggris.
Pembuatan zebra cross di kota Slough pada 31 Oktober 1951 bertujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, dimana kendaraan menabrak orang ketika menyeberang. Karena sebelumnya kejadian pengguna kendaraan menabrak pedestrian sering terjadi saat itu.
Pertama kali garis yang dibuat pada permukaan jalan berwarna kuning dan biru tetapi karena dua warna tersebut kurang jelas dilihat pengendara terutama pada malam hari akhirnya diganti menjadi warna hitam dan putih. Seperti yang terlihat sekarang garis hitam putih itu menyerupai warna zebra maka dinamakanlah zebra cross.
Ukuran Zebra Cross
Ukuran dan bentuk zebra cross yaitu garis membujur hitam dan putih harus memiliki ketebalan 300 mm dan jarak antara garis satu dengan lainnya memiliki panjang sekurang-kurangnya 2500 mm. Syarat pembuatan zebra cross lainnya yaitu sebelum marka zebra cross harus ada tanda dilarang parkir kendaraan dengan maksud pandangan pengguna kendaraan bermotor tidak terganggu.
Dengan demikian diharapkan kendaraan dapat memberikan prioritas ketika ada orang yang ingin menyebrang dengan cara mengurangi kecepatan atau mengerem.
Biasanya zebra cross ditemui persis dibawah traffic light atau sering dikenal dengan lampu merah, tetapi sekarang hampir di setiap tempat keramaian diantaranya rumah sakit, sekolah, mall dll terdapat garis kontras perpaduan hitam dan putih.
Adakah Sanksi Untuk pelanggar Dalam Menggunakan Zebra Cross?
Meskipun sudah ada zebra cross namun masih saja ada pengendara yang membandel salah satunya ketika lampu merah menyala pengendara nekat berhenti di zebra cross. Alhasil penyebrang menjadi terhambat, dan jika sampai terjadi kecelakaan pengemudi menabrak orang di zebra cross akan mendapatkan sanksi tegas.
Sanksi ini berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 berbunyi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
Dan terdapat juga pada pasal 284 yang menyebutkan bahwa.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Daripada terkena sanksi atau denda sebaiknya para pengendara memperhatikan peraturan dan etika ketika menemukan ada pejalan kaki yang menggunakan zebra cross.
baca juga: sanksi untuk pesepeda yang melanggar lalu lintas
Banyak yang belum tahu nama zebra cross diberikan oleh perdana menteri Inggris saat itu yang bernama M. P James Callaghan, karena melihat kombinasi warna hitam dan putih identitik dengan zebra. Agar tampilan lebih mencolok terdapat bentuk zebra cross 3D dibeberapa tempat.
Bukan saja pengendara yang harus di jalan raya namun penjala kaki terutama yang ingin menyeberang harus juga menaati etika di jalan raya dengan cara menyeberanglah pada jembatan penyeberangan atau mencari zebra cross, sehingga kenyamanan di jalan dapat terpelihara.