Beberapa hari lalu emiscara dikenai tindakan E-Tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di sekitar Polres Bogor. Seperti kita ketahui dengan E-Tilang pelanggar dapat mengambil SIM/STNK yang disita saat itu juga dengan catatan telah membayar denda pelanggaran.
Namun untuk membayar denda tilang si pelanggar harus memiliki 15 digit angka kode BRIVA yang akan dikirim petugas lewat SMS. Saya membaca banyak yang belum mengerti cara mendapatkan kode BRIVA tilang jika SMS yang berisi jumlah denda yang dibayar dan kode BRIVA hilang atau terhapus.
Pada kesempatan ini Emiscara akan berbagi informasi cara mengetahui nomor BRIVA tilang kemudian bagaimana membayar E-Tilang lewat ATM BRI dan terakhir cara mengambil barang bukti yang disita berupa SIM atau STNK, sesuai dengan pengalaman yang saya alami.
Cara Mendapatkan Kode BRIVA Tilang
Yang dimaksud dengan kode BRIVA adalah no pembayaran tilang seperti 15 angka yang diberi tanda kotak warna merah pada gambar diatas. Pelanggar akan mendapat kode tersebut setelah penindak/polisi memasukkan data pada aplikasi tilang online yang nanti akan dikirim lewat SMS kepada nomor handphone pelanggar.
Tetapi yang menjadi masalah ada yang bertanya jika isi SMS penting tersebut terhapus atau kena tilang tapi belum dapat SMS. Nah cara untuk mendapatkan kode BRIVA tilang apabila SMS hilang atau masalah lain pelanggar dapat melihat panduan dibawah.
1. Silahkan masuk ke website http://www.etilang.info/.
2. Kemudian masukan no register E-Tilang yang terdapat pada bagian bawah slip biru (jangan sampai hilang)
3. Jika no blanko/register tilang online valid maka akan muncul halaman yang salah satunya berisi no tilang/BRIVA seperti yang diberi kotak merah.
Selanjutnya silahkan screenshot, foto atau catat untuk digunakan ketika bayar E-Tilang via ATM, Mobile Banking, Teller, Internet Banking atau mesin EDC. Dibawah saya akan memberikan tutorial bagaimana membayar E-Tilang lewat ATM BRI.
Bayar Denda E-Tilang Lewat ATM BRI
1. Setelah memasukkan kartu debit BRI silahkan pilih bahasa Indonesia atau Inggris.
2. Selanjutnya klik Lanjutkan dan input nomor PIN BRI sebanyak 6 digit angka.
3. Pilih jenis transaksi silahkan klik Transfer.
4. Pilih tujuan transfer klik BRI.
5. Masukkan no BRIVA BRI seperti yang sudah dibahas diatas yaitu lihat di notifikasi SMS atau cek e Tilang di eTilang.info kemudian klik Benar.
6. Kemudian isi sesuai denda tilang misalnya emicara misalnya melanggar Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) berapa denda E-Tilangnya? yaitu sebesar Rp.50.000 dan kemudian klik Benar.
7. Jika ada menu di monitor nomor referensi silahkan klik Benar, lalu pilih jenis rekening silahkan klik Tabungan.
8. Dan silahkan periksa kembali apakan data sudah benar atau belum dengan cara melihat pada slip warna biru atau bisa juga lewat E-Tilang yang dikirim via SMS. Jika sudah yakin klik Ya untuk melanjutkan.
9. Terakhir ambil struk dan kartu ATM jangan sampai tertinggal.
Prosedur Ambil SIM dan STNK di kantor Pelayanan E-Tilang
baca juga: perpanjang STNK motor
Datang ke pelayanan e-Tilang satuan lalu lintas Polres dengan membawa struk atau bukti bayar dari mesin ATM tadi dan jangan lupa bawa kertas tilang slip biru.
Kemudian gabungkan kedua dokumen tersebut supaya tidak tercecer, seterusnya letakan loket penyerahan blanko tilang. Setelah pelanggar menunggu dipanggil ke loket pengembalian barang bukti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Batas pembayaran denda tilang adalah H-4 sebelum tanggal sidang, dan jika telat bayar e tilang maka pelanggar harus mengambilnya di pengadilan dengan terlebih dahulu mengikuti sidang. Sementara untuk yang tidak memiliki rekening bisa langsung ke Polres dan menggunakan mesin EDC yang disediakan Polres misalnya Polres Bogor.
Demikianlah informasi mengenai cara mendapatkan kode BRIVA tilang, membayar E-Tilang dan ambil SIM dan STNK, semoga bermanfaat dan tetap safety riding yah.
1 comment
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.