Untuk pemilik kendaraan luar daerah Bogor ada kabar gembira mutasi kendaraan ke Kabupaten Bogor gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun seperti biasanya. Biasanya si pemilik kendaraan merupakan perantau dan memiliki rumah atau bekerja di Bogor namun belum mengganti plat kendaraan daerah asal.
Berdasar edaran surat Bupati Bogor dengan nomor 973.3/15-Dispenda tertanggal 1 Juli tentang pemberian Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB). Bunyi surat tersebut mengatakan bahwa wajib pajak yang akan memutasikan kendaraan dari luar Propinsi Jawa Barat ke wilayah Kabupaten Bogor dikenakan biaya mutasi 0 %.
Selain itu surat tersebut juga mengatakan akan membebaskan sanksi administrasi (denda) BBKNB bagi yang ingin mutasi kendaraan ke Kabupaten Bogor. Nah bagi warga Kabupaten Bogor sebaiknya memanfaatkan momen mutasi gratis tersebut.
Khusus wajib pajak kendaraan bermotor yang berminat mutasi supaya melakukannya sebelum tanggal 30 Desember 2016 karena setelah itu biaya mutasi kendaraan akan kembali normal sesuai dengan peraturan yang sudah ada, kabar gembira tersebut dimulai sejak 13 Juni 2016.
Surat Edaran Mutasi Kendaraan Ke Kabupaten Bogor Gratis!
Surat edaran Bupati Bogor itu ditembuskan kepada masing masing camat di wilayah kabupaten Bogor yang kemudian akan di informasikan kembali kepada lembaga dibawahnya, kelurahan dan RW / RT yang akan memberitahu informasi mutasi gratis kepada warganya.
Seperti contoh untuk wilayah kecamatan Cibinong, melalui surat camat Cibinong Nomor 973.3/17 Ekonomi tanggal 15 Juli 2016 perihal pemberian Pembebasan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) yang memohon agar ketua RW dan RT menginformasikan kepada masyarakat.
Untuk mengurus mutasi kendaraan antar kabupaten tersebut si pemohon harus datang langsung ke kantor samsat kabupaten Bogor Jawa Barat di dalam kawasan Pemda Bogor karena admin tidak tahu apakah bisa melakukam mutasi online.
Namun pemutihan tersebut tidak berlaku bagi yang ingin balik nama kendaraan artinya yang gratis khusus bagi yang ingin mutasi saja. Untuk itu silahkan bagi warga yang berdomisili di Bogor sementara wajib pajak kendaraan masih terdaftar di luar daerah sebaiknya segera mutasi kendaraan ke Kabupaten Bogor mumpung gratis!.
Foto: Koyya Anakkfalss (fb)