Sudahkah kalian mendapatkan SMS dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi pemberitahuan bahwa semua pengguna kartu prabayar harus registrasi ulang dengan menggunakan NIK yang ada di eKTP dan nomor KK (Kartu Keluarga). Cara daftar ulang kartu SIM card berlaku untuk seluruh pengguna ponsel baik pelanggan baru atau pelanggan lama. Tetapi formatnya saja yang berbeda, untuk pelanggan baru formatnya adalah NIK#NomorKK# dan untuk pelanggan lama yaitu ULANG#NIK#NomorKK#. Kemudian kirim ke nomor 4444 dan kali ini MangCara akan mencoba melakukan registrasi ulang kartu XL, karena menggunakan operator XL Axiata. Sebenarnya cara daftar ulang np XL sama dengan kartu lain seperti Telkomsel, kartu Indosat dll. Dan bagi yang belum tahu dapat melihat caranya dibawah ini.

Cara Registrasi Kartu XL Yang Sudah Terdaftar

1. Biasanya semua pengguna kartu prabayar akan mendapat SMS seperti gambar dibawah. Nah Ini Cara Daftar Ulang No XL Supaya Terus Aktif 2. Karena MangCara telah mendaftarkan kartu XL sebelumnya, maka formatnya dengan mengetik ULANG#No KTP#KK kemudian kirim ke 4444. Nah Ini Cara Daftar Ulang No XL Supaya Terus Aktif 3. Jika cara registrasi ulang kartu XL berhasil maka pelanggan akan mendapatkan SMS balasan sebagai berikut.

Data pelanggan kartu prabayar No XL atas nama Si A telah berhasil diperbaharui

Nah Ini Cara Daftar Ulang No XL Supaya Terus Aktif Batas waktu daftar ulang kartu prabayar yaitu mulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018 jika tidak melakukan registrasi kartu, sesuia dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya kartu tidak dapat digunakan lagi.

Apakah Manfaat Daftar Ulang Kartu Ponsel

  • Terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen.
  • Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.

Jangan heran ketika melakukan registrasi akan mendapat SMS balasan dengan bahwa no XL 0878XXXX akan tertera nama kamu, karena Registrasi telah melalui proses verifikasi dan validasi kartu identitas yang terdaftar di database DUKCAPIL (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil). Itulah cara daftar ulang kartu no XL supaya terus aktif, semoga bermanfaat dan sebaiknya lakukan registrasi semua kartu dengan maksimal 3 nomor. Jika memiliki nomor lebih dari 3 silahkan menghubungi gerai gerai operator masing masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Bagaimana Mencari Teman di Facebook Tetapi Lupa Namanya?

Seperti kita ketahui salah satu sisi positif dari media sosial seperti Facebook…

Cara Melihat Gerhana Matahari Dengan Kertas Film Rontgen

Cuaca yang bersahabat membuat gerhana matahari total 2016 dapat terlihat di 11…

Cara Daftar Instagram Melalui PC, Laptop Atau Komputer

Kini sign up instagram di PC menjadi lebih mudah karena tanpa bluestack,…

Kabar Gembira Mutasi Kendaraan Ke Kabupaten Bogor Gratis!

Untuk pemilik kendaraan luar daerah Bogor ada kabar gembira mutasi kendaraan ke…