Sebenarnya ini adalah pengalaman teman admin ketika mengajukan permohonan membuat e-KTP baru, karena pada tahun 2012 lalu dia sedang berlayar dan tidak sempat mendatangi Kelurahan untuk pembuatan KTP elekronik tersebut.
Karena tidak tahu cara membuat e-KTP terbaru, dia membuat surat pengantar dari RT dan RW. Karena Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Mei 2106 telah menegaskan “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” dikutip dari http://setkab.go.id/.
Begitu juga istri teman tersebut pada tahun 2012 melakukan foto, scan mata dan syarat e-KTP lainnya. Tetapi sampai sekarang e-KTP belum jadi sehingga setelah mencari di Kelurahan dan tidak ada, akhirnya memutuskan untuk membuat e-KTP baru yang berlaku seumur hidup.
Cara membuat e-KTP sekarang cukup mudah karena tanpa surat pengantar dari RT dan RW warga dapat langsung pergi ketempat pembuatan seperti Kelurahan atau kantor Kecamatan dengan membawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).
Tetapi jika belum ada Nomor Induk KTP di Kartu Keluarga misal warga pindahan diharuskan membawa surat pengantar. Karena teman sudah terlanjur membuat surat pengantar dari RT, RW kemudian pergi ke Kecamatan karena di Kelurahan tidak ada fasilitas pembuatan e-KTP.
Selain cara membuat e-KTP yang dipermudah, Mendagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa untuk membuat Akta Kelahiran.
Menurut admin peraturan Menteri Dalam Negeri sangat positif dan akan membantu masyarakat dalam membuat e-KTP ataupun Akta Kelahiran. Muncul pertanyaan bagaimana di e-KTP tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017? ternyata masa berlaku e-KTP seumur hidup sama dengan yang baru.
Tetapi jika e-KTP hilang atau rusak sebaiknya membuat e-KTP baru, yang perlu diperhatikan ketika membuat e-KTP harap dibawa ijazah atau Akta Kelahiran. Tujuanya ketika pendataan tidak ada kesalahan pada nama dan tanggal lahir yang biasa terjadi.