Singkatnya kedua orangtua MangCara sebagai pemilik tanah yang tertera pada sertifikat telah meninggal dan sebelum wafat telah menjual sebidang tanah kepada orang lain. Dan si pembeli ingin balik nama sertifikat tanah yang tentunya harus meminta data orang tua saya.

Tetapi karena ortu telah tiada kemudian pembeli mengurus sendiri ke BPN untuk merubah nama pada sertifikat. Ternyata ditolak karena salah satu persyaratan balik nama sertifikat tanah harus melampirkan surat ahli waris  dari keluarga penjual.

Dan akhirnya pembeli meminta bantuan MangCara untuk mengurus surat waris sehingga pembuatan sertifikat dapat dilakukan. Dibawah merupakan pengalaman saya ketika membuat pernyataan ahli waris, untuk yang belum tahu mungkin bisa menjadi gambaran apa saja yang harus dilakukan.

Membuat Surat Ahli Waris Untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Pengalaman Membuat Surat Ahli Waris Untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Mintalah format surat ahli waris dari Desa karena pengalaman saya jika melihat contoh surat ahli waris yang beredar di internet kemudian mengetik sendiri formatnya salah (masing masing daerah berbeda).

2. Jika sudah memiliki format pernyataan ahli waris dari Kelurahan atau Desa kumpulkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Kematian Orangtua dan tanda tangan para ahli waris kecuali ahli waris tunggal lebih mudah mengurusnya.

3. Tanda tangan salah satu ahli waris harus diatas materai.

4. Mintalah tanda tangan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) yang dibubuhi stempel dan telah dicatat dan diregister (diberi tanggal surat) pengatar tersebut.

5. Setelah itu mendatangi Kelurahan/Desa untuk meminta tanda tangan dari Lurah atau Kepala Desa.

6. Dari Kelurahan surat ahli waris dibawa ke kantor Kecamatan dan akan disahkan oleh Camat.

Terakhir surat tersebut diberikan kepada si pembeli untuk melengkapi pembuatan sertifikat tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau bisa juga melalui notaris dan PPAT. Untuk biaya pembuatan ahli waris kembali lagi tergantung kepada wilayah masing masing mungkin ada juga yang gratis.

baca juga: mengurus pencairan BNI Simponi

Lama pembuatan keterangan waris jika semua pejabat yang berwenang untuk diminta tanda tangan sedang berada ditempat maka satu hari juga selesai berdasarkan pengalaman MangCara, tetapi jika sedang tidak ada pejabat misalnya sedang rapat atau tugas keluar kota bisa memakan waktu lebih lama.

Itulah pengalaman saya membuat surat ahli waris untuk balik nama sertifikat tanah karena orangtua sudah meninggal. Saran MangCara jika tidak ingin bermasalah atau susah membuat sertifikat tanah maka ketika membeli sebaiknya segera dibalik nama mumpung penjual dan ahli waris masih ada.

Foto: rumah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Pengalaman Memperbaiki Kompor Gas Tidak Menyala Setelah Pindahan Rumah

Beberapa hari yang lalu MangCara pindahan rumah dari Jakarta ke Bandung, dengan…

Begini Cara Cek Semua Tombol Keyboard Laptop Rusak Atau Tidak

Bagi yang memiliki laptop jangan putus asa jika tombol keyboard laptop tidak…

Cara Menghilangkan Noda Pulpen di Tas Sekolah Dengan Bahan Kue

Yang namanya anak TK terkadang menuangkan imajinasi dimana saja tidak terkecuali dengan…

Ternyata Ada Susu Untuk Penambah Kecerdasan Otak Anak 1 – 3 Tahun

Memiliki anak pintar adalah do’a dan keinginan orang tua untuk mewujudkanya salah…