PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 mulai lagi diberlakukan pada 8/Nopember/2022 samapai dengan 21/Nopember/2022 di segenap Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dan untuk pulau diluar Jawa Bali PPKM Level 1 akan belaku mulai 8/Nopember/2022 sampaii 5/Desember/2022.
Diambil dari situs ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id bahwa ada indikasi peningkatan harian masalah covid 19 terutama di wilayah pulau Jawa Bali pada permulaan Nopember ada sekitar 5000 Kasus aktiv.
Karena adanya data itu maka pemerintah Indonesia gerak cepat untuk segera mengeluarkan kebijakan guna perpanjang berlakunya PPKM Level 1 di semua daerah Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Safrizal Dirjen Bina Adwil Kemendari dibberlakukannya PPKM Level 1 ini guna menekan melajunya kasus covid 19.
Trend kasus ini diduga atas ditemukannya mutasi SARS-CoV-2 Omicron subvarian XBB di negara kita sebut safrizal.Tapi penyebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih tergolong rendah menurut para pakar
Kenaikan ksaus aktif covid 19 dicurigai karena Dugaan terjadinya kelonggaran tingkat sadarnya masyarakat kita atas diterapkannya protocol Kesehatan.
Untuk itulah dihimbau untuk semua jajaran pemerintah agar tidak lengah dan selalu siaga dengan kenaikan kasus covid-19 imbau kemendagri.
“Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” ujar Safrizal.
Tidak berbeda dengan penerapan PPKM level-1 yang lalu isi dari pada aturan PPKM level-1 yang sekarang.
Himbauan dari pemerintah agar semua lapisan masyarakat saat jalankan aktivitas dengan tetap perhaitkan protocol Kesehatan.
Dan untuk lingkungan sekolah saat PPKM Level satu ini berlaku tetap masih bisa untuk bertatap muka, Akan tetapi akan dibelakukan system online Kembali apabila diketemukan ada wilayah yang telah naik level jadi PPKM Level-2.