Beberapa hari yang lalu masyarakat dihebohkan dengan video berdurasi kurang lebih 20 detik  yang memperlihatkan emak emak nekat lawan arah sambil bonceng anak. Pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu 27/9/2020 di Citeureup Kabupaten Bogor.

Beragam tanggapan muncul dengan sikap ibu yang melawan arus lalu lintas tersebut, karena selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membahayakan diri sendiri, pengendara lain bahkan anak kecil yang diboncengnya.

Memang kejadian melawan arah di sekitar pasar Citeureup bukan kali pertama dan bukan dilakukan oleh ibu yang menggunakan motor honda beat seperti  terlihat pada video itu., karena banyak pengendara motor lain yang belum tertib (melawan arah)  di daerah itu.

Berapa Denda Emak Emak Lawan Arah

Apabila terbukti bersalah pengendara tidak saja emak emak dalam video dapat dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan. Meskipun tidak ada ketentuan kendaraan yang secara eksplisit melarang kendaraan “melawan arah”, tetapi pada Undang Undang tentang lalu lintas Pasal 287 ayat 1 disebutkan bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Agar mudah dipahami pada ayat diatas tidak menyebutkan pengendara lawan arah, tetapi pada umumnya ada rambu lalu lintas yang mengisyaratkan jalan tersebut merupakan satu arah, nah rambu lalu lintas inilah yang dilanggar.

Sebenarnya apabila ingin menuju sekitar Citeureup atau ke pasar selepas pintu tol Jagorawi pengendara harus berbelok terlebih dahulu ke jalan Puspanegara kemudian belok kanan, karena ada tanda perboden.

baca juga: sepeda masuk jalan tol

Sudah Salah Malah Marah

Terbaru! Emak Emak Nekat Lawan Arah Sambil Bonceng Anak di Citeureup

Disamping membahayakan tindakan melawan arah yang dilakukan seorang Ibu tersebut sangat disayangkan karena sudah ada yang memberitahu bahwa jalan tersebut satu arah. Namun Ibu yang mengendarai motor Honda Beat malah marah.

Padahal posisi ditengah jalan sehingga angkutan perkotaan sampai sedikit mundur guna memberi jalan, kesalahan lain yaitu tidak menggunakan helm dan apalagi masker yang dianjurkan guna mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi seperti saat tulisan ini dibuat.

Dari video viral emak emak lawan arah sebaiknya semua warga pengguna jalan harus mentaati aturan yang berlaku demi keselamatan, ketertiban dan kenyamanan semua pengguna jalan. Jangan jadikan alasan macet atau terburu buru melanggar aturan lalu lintas sehingga keselamatan diabaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Bisakah Saldo Kredit Grabbike Dicairkan

Pasti driver Grab mengetahui ada 3 dompet pada aplikasi driver yaitu Dompet…

Cara Daftar Twitter Lewat HP Android

Twitter merupakan salah satu situs jejaring sosial yang masih cukup populer sampai…

Kumpulan Cara Mengedit File PDF

Bagaimana sih cara mengedit file PDF? pertanyaan dari teman satu kantor beberapa…

Alamat Link Laporan Order Fiktif Grab

Sebagai mitra Grab Mangcara pernah mengalami orderan fiktif beberapa kali dan yang…