Kartu identitas diri dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk KTP) sangatlah penting, bahkan menjadi acuan untuk membuat segala sesuatu seperti membuat SIM baru, membuka rekening Bank, memperpanjangan STNK bahkan menikahpun harus memakai KTP.
Dalam perkembanganya Kartu Tanda Penduduk berubah menjadi KTP elektronik atau eKTP dalam kartu identitas tersebut berisi data elektronik dari tiap penduduk yang disimpan pada kartu dan database pemerintah.
Beberapa tahun kebelakang ada program pemerintah untuk mengganti ktp lama dengan eKTP secara serempak di seluruh Indonesia yang memakan waktu sampai kurang lebih untuk penerbitan ktp dan dibagikan melalui RT.
Akibat penyimpanan yang tidak benar bisa saja eKTP yang berisi data tersebut rusak, atau bahkan hilang. Jika hal itu terjadi kamu harus mengikuti prosedur penggantian eKTP yang hilang untuk diganti yang baru.
Prosedur Penggantian eKTP Yang Hilang
- Pergilah ke kantor kepolisian terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan.
- Setelah itu dengan membawa surat kehilangan kepada RT dan RW untuk meminta pengantar ke kelurahan.
- Dengan membawa pengantar dari RT dan RW datangilah kelurahan dengan membawa, foto copy eKTP 1 buah jika ada, pas foto 4 x 6 (merah jika lahir di tahun ganjil dan biru jika lahir pada tahun genap) untuk ditempel ke formulir pendaftaran KTP, Surat Pengantar sebagai warga (surat domisili) dari Ketua RT, 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Jika sudah mendapat stempel dari kelurahan berarti berkas kamu sudah lengkap kemudian pergi ke kantor kecamatan.
- Serahkan berkas di bagian pengurusan KTP kecamatan, eKTP yang hilang dibuatkan KTP dengan format lama atau bukan ktp elektronik.
Penyebab warga yang kehilangan eKTP mendapat format KTP lama yaitu kerena secara sistem warga yang telah diambil foto dan sidik jarinya menggunakan scanner E-KTP, hanya bisa dilakukan satu kali ketika pembuatan eKTP baru.
Entah kedepanya bisa dibuat eKTP lagi atau tidak karena ada informasi yang menyebutkan masih ada pemilik eKTP dengan data yang salah yang harus dilakukan pengambilan kedua kalinya namun belum jelas apakah jadi akan dilakukan atau tidak. Namun ada pengalaman teman yang mengatakan jika ada data lama di komputer kelurahan tinggal mencetak eKTP baru hanya saja memerlukan waktu sekitar 3 bulan.
Biaya mengurus KTP elektronik atau eKTP yang hilang
Menurut aturan mengurus kehilang eKTP hilang tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, namun ada juga kabar yang memberi uang kas desa, RT, RW seikhlasnya, karena tidak ada minimal dan maksimal dalam memberi.
Saran: Jagalah untuk menghindari ktp rusak simpanlah baik baik penempatanya didalam dompet, dan satu hal karena umumnya eKTP dan kartu lain disimpan di dompet jaga baik baik dompet kamu jangan sampai hilang. Dan jika ingin lebih aman foto copy ktp agar jika hilang tidak sulit dalam penggantian eKTP yang hilang.